Cara Transfer Pulsa all operator ini meliputi kartu SIMPATI, AS, XL, INDOSAT, IM3,MENTARI, AXIS, XL, ESIA, SMARTFREN, THREE / TRI [3], FLEXI, yang saya rangkum dari sumber web masing-masing all operator. Posting ini bertujuan untuk memudahkan Anda dalam melakukan transfer pulsa.
Berikut layanan cara transfer pulsa all operator berdasarkan penyedia operator :
1. Cara Penggunaan Transfer Pulsa simPATI dan Kartu AS
Ketik SMS:
TPULSA [spasi] nominal transfer kirim ke nomor tujuan yang akan dikirimkan pulsa.
Contoh :
TPULSA 10000
kirim ke 085217848XXX
atau
Ketik :
*858*nomor tujuan*nominal transfer# lalu tekan OK/YES
Contoh :
*858*085217848XXX*10# tekan OK/YES
2. Cara Penggunaan Transfer Pulsa INDOSAT [IM3, MENTARI, STAR ONE]
Ketik SMS:
TransferPulsa[spasi]nomor_tujuan[spasi]nominal kirim ke 151
Contoh :
TransferPulsa 085710543204 10000
3. Cara Penggunaan Transfer Pulsa AXIS
Ketik SMS:
*886*jumlah pulsa yang ditransfer*nomor telpon penerima pulsa#lalu tekan OK/yes
Contoh:
*886*5000*0838123XXX#, lalu tekan OK/yes
4. Cara Penggunaan Transfer Pulsa XL
Ketik SMS:
BAGI[spasi][Nomor Tujuan][spasi][Nominal] kirim ke 168
Contoh:
BAGI 08789123456 10000#, lalu tekan OK/yes
5. Cara Penggunaan Transfer Pulsa Esia
Untuk Talk Time Ketik SMS:
TRANSFER[spasi]Jumlah TalkTime yang mau dikirim[spasi]No.Esia penerima beserta kode areanya kirim ke 789
Contoh :
TRANSFER 5000 02192889XXX
kirim ke 789
Untuk Masa Aktif Ketik SMS:
WAKTU[spasi]Jumlah Hari tambahan masa aktif yang mau dikirim[spasi]No.Esia penerima beserta kode areanya kirim ke 789
Contoh :
WAKTU 5 02192889XXX
kirim ke 789
6. Cara Penggunaan Transfer Pulsa SMARTFREN
Ketik SMS:
KIRIM.NOMOR HP TUJUAN.DENOMINASI dan kirim ke nomor 879
Contoh:
KIRIM.0888123456X.5000
7. Cara Penggunaan Transfer Pulsa THREE [3]
Ketik SMS:
TRF[spasi]Nominal[spasi]No.Tujuan Kirim ke nomor 123
Contoh :
TRF 10.000 08991234XXX
kirim ke 123
8. Cara Penggunaan Transfer Pulsa FLEXI
Untuk menggunakan layanan ini maka pengguna (pengirim transfer) harus melakukan registrasi terlebih dahulu untuk mendapatkan PIN,caranya :
Ketik : REG kirim ke 858
Untuk transfer pulsa :
Ketik TR[spasi] No.Flexi Tujuan[spasi]Nominal[spasi]PIN kirim ke 858
Contoh untuk transfer pulsa Rp. 20 ribu :
TR 021707360xx 20 1234
Semoga cara transfer pulsa all operator ini berguna bagi rekan - rekan sekalian yang sedang mencari informasi tentang cara transfer pulsa. Dan perlu di ingat :
Cara penggunaan transfer pulsa dapat berubah sesuai dengan update masing -masing provider operator
Untuk info lebih lanjut hubungi web penyedia provider masing -masing operator
Pada suatu pertandingan lari marathon 20 oktober 1968, lama berselang setelah sebagian besar penonton beranjak meninggalkan stadion, tiba-tiba beberapa orang yang masih berada di stadion utama dikagetkan oleh bunyi sirene mobil yang menderu-deru memasuki stadion utama.
Seorang pelari setengah pincang berlari dengan susah payah memasuki stadium Olympic Mexico City yang telah mulai gelap. Akibat insiden tabrakan fatal dengan pelari lainnya pada awal perlombaan marathon, ia diminta berhenti karena lukanya yang berceceran darah, tapi ia menolaknya! Ia tetap berlari menuju garis akhir walau pemenang nya sudah ditentukan satu jam lalu.
Lalu ada seorang yang bertanya kepadanya “Mengapa Anda tidak berhenti ketika ia terluka pada awal pertandingan??” Jawabnya ” Negara saya tidak mengirim saya 7,000 mil hanya untuk memulai pertandingan, mereka mengirim saya 7,000 mil untuk menyelesaikannya.”
Nama pelari ini adalah John Stephen Akhwari dari Tanzania.
Akhwari dikenal sebagai PAHLAWAN olimpiade bukan karena ia memperoleh mendali emas melainkan karena komitmennya untuk menyelesaikan pertandingan.
Cerita ini mengingatkan kita agar jangan mudah menyerah. Ingatlah, menyerah bukan pilihan seorang JUARA! Kita harus memberikan segala yang terbaik untuk mencapai TUJUAN.
Bertahun-tahun dahulu, pada malam hujan badai, seorang laki-laki tua dan istrinya masuk ke sebuah lobby hotel kecil di Philadelphia. Mencoba menghindari hujan, pasangan ini mendekati meja resepsionis untuk mendapatkan tempat bermalam.
"Dapatkan anda memberi kami sebuah kamar disini ?" tanya sang suami.
Sang pelayan, seorang laki-laki ramah dengan tersenyum memandang kepada pasangan itu dan menjelaskan bahwa ada tiga acara konvensi di kota.
"Semua kamar kami telah penuh," pelayan berkata. "Tapi saya tidak dapat mengirim pasangan yang baik seperti anda keluar kehujanan pada pukul satu dini hari. Mungkin anda mau tidur di ruangan milik saya ? Tidak terlalu bagus, tapi cukup untuk membuat anda tidur dengan nyaman malam ini."
Ketika pasangan ini ragu-ragu, pelayan muda ini membujuk. "Jangan khawatir tentang saya. Saya akan baik-baik saja," kata sang pelayan. Akhirnya pasangan ini setuju.
Ketika pagi hari saat tagihan dibayar, laki-laki tua itu berkata kepada sang pelayan, "Anda seperti seorang manager yang baik yang seharusnya menjadi pemilik hotel terbaik di Amerika. Mungkin suatu hari saya akan membangun sebuah hotel untuk anda." Sang pelayan melihat mereka dan tersenyum. Mereka bertiga tertawa. Saat pasangan ini dalam perjalanan pergi, pasangan tua ini setuju bahwa pelayan yang sangat membantu ini sungguh suatu yang langka, menemukan sesorang yang ramah bersahabat dan penolong bukanlah satu hal yang mudah.
Dua tahun berlalu. Sang pelayan hampir melupakan kejadian itu ketika ia menerima surat dari laki-laki tua tersebut. Surat tersebut mengingatkannya pada malam hujan badai dan disertai dengan tiket pulang-pergi ke New York, meminta laki-laki muda ini datang mengunjungi pasangan tua tersebut. Laki-laki tua ini bertemu dengannya di New York, dan membawa dia ke sudut Fifth Avenue and 34th Street. Dia menunjuk sebuah gedung baru yang megah di sana, sebuah istana dengan batu kemerahan, dengan menara yang menjulang ke langit.
"Itu," kata laki-laki tua, "adalah hotel yang baru saja saya bangun untuk engkau kelola".
"Anda pasti sedang bergurau," jawab laki-laki muda.
"Saya jamin, saya tidak," kata laki-laki tua itu, dengan tersenyum lebar.
Nama laki-laki tua itu adalah William Waldorf Astor, dan struktur bangunan megah tersebut adalah bentuk asli dari Waldorf-Astoria Hotel.
Laki-laki muda yang kemudian menjadi manager pertama adalah George C. Boldt. Pelayan muda ini tidak akan pernah melupakan kejadian yang membawa dia untuk menjadi manager dari salah satu jaringan hotel paling bergengsi di dunia.
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh....
Kali ini saya akan share IDM Terbaru. Pastinya kalian sudah tau bukan Fungsi dari IDM??
Ok langsung ja download softwer'a + patchnya nya
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh....
Apa kabar sobat semuanya? gak ada bosen-bosennya ane posting. Untuk memanjakan pengunjung yang dateng ke blog sederhana ane ini.
Kali ini ane bakal share aplikasi dekstop kocak :D namanya "stress" dari namanya ja udah buat penasaran kan :p
ok, berikut tampilannya....
dibawah Ini hasil simulasi penghancuran dekstop ane pake aplikasi stress ini :D
Dan dibawah ini alat-alat lain yang bisa dipakai untuk ngancurin dekstop kalian :p
Penasaran bukan sama aplikasi yg satu ini? ok jika kalian ingin memilikinya silahkan download : =>>DISINI<<=
#NB : Download di tusfiles jangan lupa tanda ceklisnya dihilangkan dulu, baru klik direct download link :)
Jika semua barang tersebut sudah ada. ayo kita lanjut ke tahap selanjutnya :D Berikut cara internetan gratisnya: disini saya memakai simcard Isat 1. konekan modem kalian 2. buka injek kalian masing" dan klik start 3. buka bitvise. Lalu klik proxy setting Ceklis use proxy, server: 127.0.0.1 Port: 8080 "Untuk port isikan sesuaidengan port injek kalian". Proxy type pilih HTTP. Jika sudah klik "ok" 4. Buka tab services. Listen Interface isikan : 127.0.0.1 Listen port isikan :1080 (atau bebas jg blh) JANGAN LUPA CEKLIS ENABLED 5.Nah, setting bitvise sudah selesai, sekarang kita Login SSH masing-masing :) yang tidak mempunyai ssh bisa cari di google. keyword contoh : ssh gratis 4 Maret 2014
6. buka proxyfier. klik profile=>proxy server=>add=>address: 127.0.0.1 port:1080=>protocol: https=> ok ( untuk pengaturan ini samakan proxy dan port sesuai tab service yg ada di bitvise ) 8. Klik profile=>proxyfication rules. Klik add, nah disini kalian bisa masukkan softwer apa saja yang ingin kalian kerjakan menggunakan ssh. contoh : idm dan disini,jangan lupa masukkan injek kalian.lalu jika sudah klik ok 9. sekarang kita test browsing 10.SELAMAT ANDA SUDAH BISA INTERNETAN GRATIS TANPA QUOTA.
Secure Shell atau SSH adalah protokol jaringan yang memungkinkan pertukaran data melalui saluran aman antara dua perangkat jaringan. Terutama banyak digunakan pada sistem berbasis Linux dan Unix untuk mengakses akun shell, SSH dirancang sebagai pengganti Telnet dan shell remote tak aman lainnya, yang mengirim informasi, terutama kata sandi, dalam bentuk teks sederhana yang membuatnya mudah untuk dicegat. Enkripsi yang digunakan oleh SSH menyediakan kerahasiaan dan integritas data melalui jaringan yang tidak aman seperti Internet
DEFINISI.
SSH menggunakan kriptografi kunci publik untuk mengotentikasi komputer remote dan biarkan komputer remote untuk mengotentikasi pengguna, jika perlu. SSH biasanya digunakan untuk login ke mesin remote dan mengeksekusi berbagai perintah, tetapi juga mendukung tunneling, forwarding TCP port
dan X11 connections; itu dapat mentransfer file menggunakan terkait
SFTP atau SCP protocols. SSH menggunakan klien-server model. Yang
standar TCP port 22 telah ditetapkan untuk menghubungi server SSH.
Sebuah klien program SSH ini biasanya digunakan untuk membangun koneksi
ke SSH daemon untuk dapat diremote. Keduanya biasanya terdapat pada
sistem operasi modern, termasuk Mac OS X, Linux, FreeBSD, Solaris dan
OpenVMS. Tersedia versi berpemilik, freeware dan open source untuk
berbagai tingkat kerumitan dan kelengkapan.
SEJARAH
Pada tahun 1995, Tatu Ylönen, seorang peneliti di Helsinki University
of Technology, Finlandia, merancang versi pertama protokol (sekarang
disebut SSH-1) karena didorong oleh peristiwa serangan
pembongkaran sandi di jaringan universitas. Tujuan dari pembuatan SSH
adalah untuk menggantikan fungsi rlogin, TELNET, dan rsh protokol, yang
tidak memberikan otentikasi kuat atau menjamin kerahasiaan. Ylönen
merilis SSH sebagai freeware pada bulan Juli 1995, dan tool tersebut
berkembang dengan cepat untuk mendapatkan popularitas. Menjelang akhir
1995, basis pengguna SSH telah tumbuh hingga 20.000 pengguna di lima
puluh negara.
Pada bulan Desember 1995, Ylönen mendirikan SSH Communications
Security untuk memasarkan dan mengembangkan SSH. Versi asli dari
software yang digunakan SSH adalah berbagai potongan perangkat lunak
bebas, seperti GNU libgmp, tetapi versi yang dikeluarkan oleh Secure SSH
Communications semakin berkembang menjadi perangkat lunak berpemilik.
Pada tahun 1996, sebuah versi revisi protokol dirancang, SSH-2,
yang tidak cocok dengan SSH-1. Fitur SSH-2 mencakup kedua fitur
keamanan dan peningkatan perbaikan atas SSH-1. Keamanan yang lebih baik,
misalnya, datang melalui algoritma pertukaran kunci Diffie-Hellman dan
pemeriksaan dengan integritas yang kuat melalui kode otentikasi pesan.
Fitur baru dari SSH-2 mencakup kemampuan untuk menjalankan sejumlah sesi
shell melalui satu koneksi SSH.
Pada tahun 1998 ditemukan kerentanan yang digambarkan dalam 1,5 SSH
sehingga memungkinkan masuknya konten yang tidak sah ke dalam aliran
data SSH terenkripsi karena integritas data tidak mencukupi perlindungan
dari CRC-32 yang digunakan dalam protokol versi ini. Sebuah perbaikan
(SSH Compentation Attack Detector) diperkenalkan ke dalam banyak
implementasi.
Pada tahun 1999, pengembang menginginkan versi perangkat lunak bebas
untuk tersedia kembali seperti rilis 1.2.12, yang lebih tua dari program
ssh asli, yang terakhir dirilis di bawah lisensi open source. OSSH
Björn Grönvall ini kemudian dikembangkan berdasarkan basis kode ini. Tak
lama kemudian, para pengembang OpenBSD menggunakan kode Grönvall untuk
melakukan pengembanga yang lebih luas di atasnya, sehingga terciptalah
OpenSSH, yang dimasukkan dalam rilis OpenBSD 2.6. Dari versi ini, sebuah
cabang "portable" dibentuk untuk dapat memportingkan OpenSSH pada
sistem operasi lain.
Diperkirakan, sejak tahun 2000, terdapat lebih dari 2.000.000 pengguna SSH.
Pada tahun 2005, OpenSSH adalah satu-satunya aplikasi ssh yang paling
populer, yang diinstal secara default dalam sejumlah besar sistem
operasi. Sementara itu, OSSH telah menjadi usang.
Pada tahun 2006, protokol SSH-2 yang telah disebutkan di atas,
diusulkan untuk menjadi Standar Internet dengan penerbitan oleh IETF
"secsh" work group dari RFC (lihat referensi).
Pada tahun 2008 sebuah kelemahan kriptografi ditemukan pada SSH-2
yang memungkinkan pengambilan sampai 4 byte plaintext dari aliran data
SSH tunggal di bawah kondisi khusus. Namun hal ini telah diperbaiki
dengan mengubah mode enkripsi standar OpenSSH 5,2.
PENGGUNAAN SSH
SSH adalah sebuah protokol yang dapat digunakan untuk berbagai
aplikasi. Beberapa aplikasi di bawah ini mungkin membutuhkan fitur-fitur
yang hanya tersedia atau yang kompatibel dengan klien atau server SSH
yang spesifik. Sebagai contoh, menggunakan protokol SSH untuk
mengimplementasikan VPN adalah dimungkinkan, tapi sekarang hanya dapat
dengan implementasi server dan klien OpenSSH. 123
Bisa untuk internetan gratis
dalam kombinasi dengan SFTP, sebagai alternatif yang aman untuk FTP transfer file
dalam kombinasi dengan rsync untuk mem-backup, menyalin dan me-mirror file secara efisien dan aman
untuk port forwarding atau tunneling port (jangan dikelirukan dengan
VPN yang rute paket antara jaringan yang berbeda atau menyambung dua
wilayah broadcast menjadi satu)
untuk digunakan sebagai VPN yang terenkripsi penuh. =klien yang mendukung fitur ini
untuk meneruskan X11 melalui beberapa host
untuk browsing web melalui koneksi proxy yang dienkripsi dengan klien SSH yang mendukung protokol SOCKS
untuk mengamankan mounting direktori di server remote sebagai sebuah sistem file di komputer lokal dengan menggunakan SSHFS
untuk mengotomasi remote monitoring dan pengelolaan server melalui satu atau lebih dari mekanisme seperti yang dibahas di atas
ARSITEKTUR SSH
SSH-2 protokol memiliki arsitektur internal (didefinisikan dalam RFC 4.251) pada lapisan terpisah dengan baik. Yaitu:
Lapisan transportasi (RFC 4253).
Lapisan ini menangani pertukaran kunci awal dan server otentikasi dan
set up enkripsi, kompresi dan integritas verifikasi. Lapisan ini
memperlihatkan ke lapisan atas sebuah antarmuka untuk mengirim dan
menerima paket teks terang hingga masing-masing 32.768 byte (atau lebih
yang diperbolehkan oleh implementasi). Lapisan transportasi juga
mengatur ulang pertukaran kunci, biasanya setelah 1 GB data yang
ditransfer atau setelah 1 jam telah berlalu, tergantung mana yang lebih
cepat.
Lapisan otentikasi pengguna (RFC 4252).
Lapisan ini menangani otentikasi klien dan menyediakan sejumlah metode
otentikasi. Otentikasi client-driven: ketika seseorang diminta untuk
memasukkan password, mungkin diminta oleh klien SSH, bukan servernya.
Server hanya menanggapi permintaan otentikasi klien. Metode otentikasi
pengguna yang sering digunakan meliputi:
password: sebuah metode untuk otentikasi password secara langsung,
termasuk fasilitas yang memungkinkan sandi untuk diubah. Metode ini
tidak diimplementasikan pada semua program.
kunci publik: sebuah metode untuk otentikasi berbasis kunci publik,
biasanya mendukung setidaknya pasangan kunci DSA atau RSA, pada
implementasi lain juga mendukung sertifikat X.509.
keyboard-interactive (RFC 4256):
sebuah metode serbaguna di mana server akan mengirimkan satu atau lebih
prompt untuk memasukkan informasi sehingga klien menampilkannya dan
mengirimkan kembali tanggapan oleh pengguna. Digunakan untuk menyediakan
otentikasi password sekali-waktu seperti S/Key atau SecurID. Digunakan
oleh beberapa konfigurasi OpenSSH dimana PAM bertindak sebagai penyedia
otentikasi host yang mendasar agar secara efektif dapat menyediakan
otentikasi password, namun kadang-kadang menyebabkan kegagalan untuk
login dengan klien yang hanya mendukung metode otentikasi password
biasa.
metode otentikasi GSSAPI yang menyediakan sebuah skema extensible
untuk melakukan otentikasi SSH menggunakan mekanisme eksternal seperti
Kerberos 5 atau NTLM, menyediakan satu kemampuan sign on untuk sesi SSH.
Metode ini biasanya digunakan pada implementasikan SSH komersial untuk
digunakan dalam organisasi, meskipun OpenSSH memang memiliki
implementasi kerja GSSAPI.
Lapisan koneksi. Lapisan ini mendefinisikan konsep kanal, kanal
permintaan dan permintaan global menggunakan layanan yang disediakan
SSH. Sebuah koneksi SSH dapat melayani beberapa kanal secara bersamaan,
masing-masing mentransfer data dalam dua arah. Permintaan kanal tersebut
digunakan untuk menyambungkan saluran data spesifik secara out-of-band,
seperti perubahan ukuran jendela terminal atau exit code dari sebuah
proses server-side. Klien SSH meminta sebuah port server-side untuk
diteruskan menggunakan sebuah permintaan global. Jenis saluran standar
yang tersedia adalah:
shell untuk terminal, SFTP dan request exec (termasuk transfer SCP)
direct-tcpip untuk koneksi klien-ke-server yang diteruskan
forwarded-tcpip for server-to-client forwarded connections forwarded-tcpip untuk koneksi server-ke-klien yang diteruskan
SSHFP DNS record (RFC 4255) menyediakan sidik jari kunci publik untuk membantu memverifikasi keaslian host.
Fungsi lapisan transportasi sendiri sebanding dengan TLS; lapisan
otentikasi pengguna sangat extensible dengan metode otentikasi khusus;
dan lapisan sambungan menyediakan kemampuan untuk membuat banyak sesi
sekunder ke dalam satu koneksi SSH, sebuah fitur yang sebanding dengan
BIP dan tidak tersedia di TLS.
PERINGATAN KEAMANAN
Sejak SSH-1 memiliki kelemahan desain yang melekat dan membuatnya
rentan (misalnya, terhadap serangan man-in-the-middle), sekarang umumnya
dianggap usang dan harus dihindari pengguannya dengan menonaktifkan
fallback ke SSH-1 secara eksplisit. Sementara server dan klien modern
telah mendukung SSH-2, beberapa organisasi masih menggunakan perangkat
lunak tanpa dukungan untuk SSH-2, dan dengan demikian SSH-1 tidak selalu
dapat dihindari.
Dalam semua versi SSH, penting untuk memverifikasi kunci publik
sebelum menerimanya secara valid. Menerima sebuah kunci publik atttacker
sebagai kunci publik yang valid memiliki efek membuka password yang
ditransmisikan dan memungkinkan serangan man in-the-middle.
Ya Allah, Jagalah Bidadariku dari segala fitnah. Ya Allah, Kuatkanlah hatinya. Agar dia selalu istiqomah. Ya Allah, Jangan sampai diharinya ada kesedihan. Ku ingin selalu dia ceria dan tersenyum.
Ku tidak bisa terus memantau dan menjaganya setiap hari. Sebab jarak yg membuat ku tak bisa selalu menjaganya. Maka dari itu, Lindungilah dia Ya Allah.
Ku sangat mencintainya. Tapi, Cinta ini tidak sebanding dengan cintaku ini ke pada'Mu. Dia satu-satunya Akhwat yang bisa membuatku selalu dekat dengan'Mu.
Kalau suatu hari nanti Kau bisa mempertemukan kami. Ku kan bilang kepadanya " Ana Uhibbuki Fillah :) " Ku kan menjaga Sayang ini untuk dirinya sampai Kau menyatukan kami berdua :)
=>Mungkin kamu berfikir aku adalah PHP =>Mungkin kamu kamu mengira Aku tidak memperdulikanmu =>Mungkin kamu menganggap aku tidak pernah memikirkanmu
Itu semua salah besar....!! >>Aku mendiamkanmu hanya ingin mengetahui seberapa sayang kamu sama aku. >>Seberapa percaya kah kamu disaat ku mendiamkanmu. >>Dan ku ingin melihat. Apa kamu bisa bertahan jika ku diam?
Hmm,, Perlu
kamu ketahui disini ku selalu memikirkanmu.disetiap saat dan detik pun
ku tak pernah melupakanmu.Di setiap sholat ku, ku selalu menyisipkan
namamu agar Allah SWT bisa mempersatukan kita.
Tapi, Jika kamu
tidak menyukai sikapku ini. Aku minta maaf. Aku hanya ingin mengetest
kamu.Sekali lagi ku minta maaf mungkin akibat sikapku ini kmu kecewa ma
aku.
Ku harap kamu bisa mengerti :) MAAF JIKA KU SALAH :*
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh...
Ok, kali ini ane bakal update injek indosat ni gan. Injek ini work di daerah saya.
yang mau download silahkan...
Setelah Daftar Otomatis kalian akan dapat 3000'Point atau setara dengan Rp3.000
Nah, untuk mendapatkan Point lebih banyak kalian bisa mengerjakan misi-misi yg telah diseiakan disana. Yg kategorinya. Seperti dibawah ini
Nah,selain dari misi tersebut kalian juga bisa mendapatkan 200'point setiap hari jika kalian login dan mengisi survei. Survei ini terletak di My Page
Nah,kalian mau banget bukan dapet pulsa gratis dan gak perlu capek" keluarin uang buat beli pulsa ke konter? Makanya tingkatin jumlah point kalian di Excite. Dan dapatkan pulsanya....
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Selamat Pagi Sobat, Setelah sekian lama ane gak update nih blog. kali ini ane bakal update direct indosat yg masih aktif sampe skrg ini. Direct ini wuzz bgt buat browsing. Tapi klo buat download ya standard lah tapi no dc gan download'a :D
Penasaran,sama Direct'a?
Yaudah,langsung Comot ja Sob :D
Menurut
pengertian bahasa (literal), aurat adalah al-nuqshaan wa al-syai’
al-mustaqabbih (kekurangan dan sesuatu yang mendatangkan celaan).
Diantara bentuk pecahan katanya adalah ‘awara`, yang bermakna qabiih
(tercela); yakni aurat manusia dan semua yang bisa menyebabkan rasa
malu. Disebut aurat, karena tercela bila terlihat (ditampakkan).
Imam al-Raziy, dalam kamus Mukhtaar al-Shihaah hal 461, menyatakan, “‘al-aurat: sau`atu al-insaan wa kullu maa yustahyaa minhu (aurat adalah aurat manusia dan semua hal yang menyebabkan malu.”
Dalam Syarah Sunan Ibnu Majah juz 1/276, disebutkan, bahwa aurat adalah kullu
maa yastahyii minhu wa yasuu`u shahibahu in yura minhu (setiap yang
menyebabkan malu, dan membawa aib bagi pemiliknya jika terlihat)”.
Imam Syarbiniy dalam kitab Mughniy al-Muhtaaj, berkata,” Secara literal, aurat bermakna al-nuqshaan (kekurangan) wa al-syai`u al-mustaqbihu (sesuatu yang menyebabkan celaan). Disebut seperti itu, karena ia akan menyebabkan celaan jika terlihat.“
Dalam kamus Lisaan al-’Arab juz 4/616, disebutkan, “Kullu ‘aib wa khalal fi syai’ fahuwa ‘aurat (setiap aib dan cacat cela pada sesuatu disebut dengan aurat). Wa syai` mu’wirun au ‘awirun: laa haafidza lahu (sesuatu itu tidak memiliki penjaga (penahan)).”
Imam Syaukani, di dalam kitab Fath al-Qadiir, menyatakan;
“Makna asal dari aurat adalah al-khalal (aib, cela, cacat). Setelah
itu, makna aurat lebih lebih banyak digunakan untuk mengungkapkan aib
yang terjadi pada sesuatu yang seharusnya dijaga dan ditutup, yakni tiga
waktu ketika penutup dibuka. Al-A’masy membacanya dengan huruf wawu difathah; ‘awaraat. Bacaan seperti ini berasal dari bahasa suku Hudzail dan Tamim.”
Batasan Aurat bagi Wanita
Batasan Aurat Menurut Madzhab Syafi’iy
Di dalam kitab al-Muhadzdzab juz 1/64, Imam al-Syiraaziy berkata;
“Hadits
yang diriwayatkan dari Abu Sa’id al-Khuduriy, bahwasanya Nabi saw
bersabda, “Aurat laki-laki adalah antara pusat dan lutut. Sedangkan aurat wanita adalah seluruh badannya, kecuali muka dan kedua telapak tangan.”
Mohammad bin Ahmad al-Syasyiy, dalam kitab Haliyat al-’Ulama berkata;
“.. Sedangkan aurat wanita adalah seluruh badan, kecuali muka dan kedua telapak tangan.”
Al-Haitsamiy, dalam kitab Manhaj al-Qawiim juz 1/232, berkata;
“..Sedangkan
aurat wanita merdeka, masih kecil maupun dewasa, baik ketika sholat,
berhadapan dengan laki-laki asing (non mahram) walaupun di luarnya,
adalah seluruh badan kecuali muka dan kedua telapak tangan.”
Dalam kitab al-Umm juz 1/89 dinyatakan;
” ….Aurat perempuan adalah seluruh badannya, kecuali muka dan kedua telapak tangan.”
Al-Dimyathiy, dalam kitab I’aanat al-Thaalibiin, menyatakan;
“..aurat wanita adalah seluruh badan kecuali muka dan telapak tangan”.
Di dalam kitab Mughniy al-Muhtaaj, juz 1/185, Imam Syarbiniy menyatakan;
” …Sedangkan aurat wanita adalah seluruh tubuh selain wajah dan kedua telapak tangan…”
Batasan Aurat Menurut Madzhab Hanbaliy
Di dalam kitab al-Mubadda’, Abu Ishaq menyatakan;
“Aurat laki-laki dan budak perempuan adalah antara pusat dan lutut. Hanya saja, jika warna kulitnya yang putih dan merah masih kelihatan, maka ia tidak disebut menutup aurat. Namun,
jika warna kulitnya tertutup, walaupun bentuk tubuhnya masih kelihatan,
maka sholatnya sah. Sedangkan aurat wanita merdeka adalah seluruh
tubuh, hingga kukunya. Ibnu Hubairah menyatakan, bahwa inilah pendapat yang masyhur. Al-Qadliy
berkata, ini adalah pendapat Imam Ahmad; berdasarkan sabda Rasulullah,
“Seluruh badan wanita adalah aurat” [HR. Turmudziy, hasan shahih]….Dalam
madzhab ini tidak ada perselisihan bolehnya wanita membuka wajahnya di
dalam sholat, seperti yang telah disebutkan. di dalam kitab al-Mughniy, dan lain-lainnya.”[1]
Di dalam kitab al-Mughniy, juz 1/349, Ibnu Qudamah menyatakan, bahwa
” Mayoritas
ulama sepakat bahwa seorang wanita boleh membuka wajah dan mereka juga
sepakat; seorang wanita mesti mengenakan kerudung yang menutupi
kepalanya. Jika seorang wanita sholat, sedangkan kepalanya
terbuka, ia wajib mengulangi sholatnya….Abu Hanifah berpendapat, bahwa
kedua mata kaki bukanlah termasuk aurat..Imam Malik, Auza’iy, dan
Syafi’iy berpendirian; seluruh tubuh wanita adalah aurat, kecuali muka
dan kedua telapak tangan. Selain keduanya (muka dan telapak tangan) wajib untuk ditutup ketika hendak mengerjakan sholat…”
Di dalam kitab al-Furuu juz 1/285′, karya salah seorang ulama Hanbaliy, dituturkan sebagai berikut;
“Seluruh tubuh wanita merdeka adalah aurat kecuali muka, dan kedua telapak tangan –ini dipilih oleh mayoritas ulama…..”
Batasan Aurat Menurut Madzhab Malikiy
Dalam kitab Kifayaat al-Thaalib juz 1/215, Abu al-Hasan al-Malikiy menyatakan, ““Aurat wanita merdeka adalah seluruh tubuh, kecuali muka dan kedua telapak tangan..”.
Dalam Hasyiyah Dasuqiy juz 1/215, dinyatakaN, “Walhasil, aurat haram untuk dilihat meskipun tidak dinikmati. Ini jika aurat tersebut tidak tertutup. Adapun
jika aurat tersebut tertutup, maka boleh melihatnya. Ini berbeda dengan
menyentuh di atas kain penutup; hal ini (menyentuh aurat yang tertutup)
tidak boleh jika kain itu bersambung (melekat) dengan auratnya, namun
jika kain itu terpisah dari auratnya, …sedangkan aurat wanita muslimah
adalah selain wajah dan kedua telapak tangan…”
Dalam kitab Syarah al-Zarqaaniy, disebutkan, “Yang demikian itu diperbolehkan.Sebab, aurat wanita adalah seluruh tubuh kecuali muka dan telapak tangan…”
Mohammad bin Yusuf, dalam kitab al-Taaj wa al-Ikliil, berkata, “….Aurat
budak perempuan adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan kedua telapak
tangan dan tempat kerudung (kepala)…Untuk seorang wanita, boleh ia
menampakkan kepada wanita lain sebagaimana ia boleh menampakkannya
kepada laki-laki –menurut Ibnu Rusyd, tidak ada perbedaan pendapat dalam
hal ini-, wajah dan kedua telapak tangan..”
Batasan Aurat Menurut Madzhab Hanafiy
Abu al-Husain, dalam kitab al-Hidayah Syarh al-Bidaayah mengatakan;
“Adapun
aurat laki-laki adalah antara pusat dan lututnya…ada pula yang
meriwayatkan bahwa selain pusat hingga mencapai lututnya. Dengan
demikian, pusat bukanlah termasuk aurat. Berbeda dengan apa yang dinyatakan oleh Imam Syafi’iy ra, lutut termasuk aurat. Sedangkan seluruh tubuh wanita merdeka adalah aurat kecuali muka dan kedua telapak tangan…”[2]
Dalam kitab Badaai’ al-Shanaai’ disebutkan;
“Oleh karena itu, menurut madzhab kami, lutut termasuk aurat, sedangkan pusat tidak termasuk aurat. Ini berbeda dengan pendapat Imam Syafi’iy. Yang benar adalah pendapat kami, berdasarkan sabda Rasulullah saw, “Apa yang ada di bawah pusat dan lutut adalah aurat.” Ini menunjukkan bahwa lutut termasuk aurat.”[3]
Aurat Wanita; Seluruh Tubuh Selain Muka dan Kedua Telapak Tangan
Jumhur
‘ulama bersepakat; aurat wanita meliputi seluruh tubuh, kecuali muka
dan kedua telapak tangan. Dalilnya adalah firman Allah swt:
“Katakanlah
kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan
memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya,
kecuali yang (biasa) nampak daripadanya. Dan hendaklah mereka menutupkan
kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali
kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau
putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau
saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara laki-laki
mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita
Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan
laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau
anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka
memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan.
Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang
beriman supaya kamu beruntung.”[al-Nuur:31]
Menurut
Imam Thabariy dalam Tafsir al-Thabariy, juz 18/118, makna yang lebih
tepat untuk “perhiasan yang biasa tampak” adalah muka dan telapak
tangan. Keduanya bukanlah aurat, dan boleh ditampakkan di kehidupan
umum. Sedangkan selain muka dan telapak tangan adalah
aurat, dan tidak boleh ditampakkan kepada laki-laki asing, kecuali suami
dan mahram. Penafsiran semacam ini didasarkan pada sebuah
riwayat shahih; Aisyah ra telah menceritakan, bahwa Asma binti Abu Bakar
masuk ke ruangan wanita dengan berpakaian tipis, maka Rasulullah saw.
pun berpaling seraya berkata;
“Wahai Asma’ sesungguhnya perempuan itu jika telah baligh tidak pantas menampakkan tubuhnya kecuali ini dan ini, sambil menunjuk telapak tangan dan wajahnya.”[HR. Muslim]
Imam
Qurthubiy Tafsir Qurthubiy, juz 12/229; Imam Al-Suyuthiy, Durr
al-Mantsuur, juz 6/178-182; Zaad al-Masiir, juz 6/30-32; menyatakan,
bahwa ayat di atas merupakan perintah dari Allah swt kepada wanita
Mukminat agar tidak menampakkan perhiasannya kepada para laki-laki
penglihat, kecuali hal-hal yang dikecualikan bagi para laki-laki
penglihat. Selanjutnya, Allah swt mengecualikan perhiasan-perhiasan yang boleh dilihat oleh laki-laki penglihat, pada frase selanjutnya. Hanya saja, para ulama berbeda pendapat mengenai batasan perhiasan yang boleh ditampakkan oleh wanita. Ibnu Mas’ud mengatakan, bahwa maksud frase “illa ma dzahara minha” adalah dzaahir al-ziinah” (perhiasan dzahir), yakni baju. Sedangkan menurut Ibnu Jabir adalah baju dan wajah. Sa’id bin Jabiir, ‘Atha’ dan Auza’iy berpendapat; muka, kedua telapak tangan, dan baju.
Menurut
Imam al-Nasafiy, yang dimaksud dengan “al-ziinah” (perhiasan) adalah
semua yang digunakan oleh wanita untuk berhias, misalnya, cincin,
kalung, gelang, dan sebagainya. Sedangkan yang dimaksud dengan “al-ziinah” (perhiasan) di sini adalah “mawaadli’ al-ziinah” (tempat menaruh perhiasan). Artinya,
maksud dari ayat di atas adalah “janganlah kalian menampakkan anggota
tubuh yang biasa digunakan untuk menaruh perhiasan, kecuali yang biasa
tampak; yakni muka, kedua telapak tangan, dan dua mata kaki”[4].
Syarat-syarat Menutup Aurat
Menutup aurat harus dilakukan hingga warna kulitnya tertutup. Seseorang
tidak bisa dikatakan melakukan “satru al-’aurat” (menutup aurat) jika
auratnya sekedar ditutup dengan kain atau sesuatu yang tipis hingga
warna kulitnya masih tampak kehilatan. Dalil yang
menunjukkan ketentuan ini adalah sebuah hadits yang diriwayatkan dari
‘Aisyah ra, ra bahwasanya Asma’ binti Abubakar telah masuk ke ruangan
Nabi saw dengan berpakaian tipis/transparan, lalu Rasulullah saw.
berpaling seraya bersabda, “Wahai Asma sesungguhnya seorang wanita
itu apabila telah baligh (haidl) tidak pantas baginya untuk menampakkan
tubuhnya kecuali ini dan ini.”
Dalam
hadits ini, Rasulullah saw. menganggap bahwa Asma’ belum menutup
auratnya, meskipun Asma telah menutup auratnya dengan kain transparan.
Oleh karena itu lalu Nabi saw berpaling seraya memerintahkannya menutupi
auratnya, yaitu mengenakan pakaian yang dapat menutupi . Dalil lain yang menunjukkan masalah ini adalah hadits riwayat Usamah, bahwasanya ia ditanyai oleh Nabi saw tentang kain tipis. Usamah menjawab, bahwasanya ia telah mengenakannya terhadap isterinya, maka Rasulullah saw. bersabda kepadanya:
“Suruhlah isterimu melilitkan di bagian dalam kain tipis, karena sesungguhnya aku khawatir kalau-kalau nampak lekuk tubuhnya.”
Qabtiyah dalam lafadz di atas adalah sehelai kain tipis. Oleh
karena itu tatkala Rasulullah saw. mengetahui bahwasanya Usamah
mengenakan kepada isterinya kain tipis, beliau memerintahkan agar kain
itu dikenakan pada bagian dalam kain supaya tidak kelihatan warna
kulitnya. Beliau bersabda,”Suruhlah isterimu melilitkan di bagian dalamnya kain tipis.” Kedua
hadits ini menunjukkan dengan sangat jelas, bahwasanya aurat harus
ditutup dengan sesuatu, hingga warna kulitnya tidak tampak.
Khimar (Kerudung) dan Jilbab; Busana Wanita Di Luar Rumah
Selain
memerintahkan wanita untuk menutup auratnya, syariat Islam juga
mewajibkan wanita untuk mengenakan busana khusus ketika hendak keluar
rumah. Sebab, Islam telah mensyariatkan pakaian tertentu yang harus dikenakan wanita ketika berada depan khalayak umum. Kewajiban
wanita mengenakan busana Islamiy ketika keluar rumah merupakan
kewajiban tersendiri yang terpisah dari kewajiban menutup aurat. Dengan
kata lain, kewajiban menutup aurat adalah satu sisi, sedangkan
kewajiban mengenakan busana Islamiy (jilbab dan khimar) adalah kewajiban
di sisi yang lain. Dua kewajiban ini tidak boleh dicampuradukkan, sehingga muncul persepsi yang salah terhadap keduanya.
Dalam konteks “menutup aurat” (satru al-’aurat), syariat Islam tidak mensyaratkan bentuk pakaian tertentu, atau bahan tertentu untuk dijadikan sebagai penutup aurat. Syariat hanya mensyaratkan agar sesuatu yang dijadikan penutup aurat, harus mampu menutupi warna kulit. Oleh
karena itu, seorang wanita Muslim boleh saja mengenakan pakaian dengan
model apapun, semampang bisa menutupi auratnya secara sempurna. Hanya
saja, ketika ia hendak keluar dari rumah, ia tidak boleh pergi dengan
pakaian sembarang, walaupun pakaian itu bisa menutupi auratnya dengan
sempurna. Akan tetapi, ia wajib mengenakan khimar (kerudung) dan jilbab yang dikenakan di atas pakaian biasanya. Sebab,
syariat telah menetapkan jilbab dan khimar sebagai busana Islamiy yang
wajib dikenakan seorang wanita Muslim ketika berada di luar rumah, atau
berada di kehidupan umum.
Walhasil,
walaupun seorang wanita telah menutup auratnya, yakni menutup seluruh
tubuhnya, kecuali muka dan kedua telapak tangan, ia tetap tidak boleh
keluar keluar dari rumah sebelum mengenakan khimar dan jilbab.
Perintah Mengenakan Khimar
Pakaian yang telah ditetapkan oleh syariat Islam bagi wanita ketika ia keluar di kehidupan umum adalah khimar dan jilbab. Dalil yang menunjukkan perintah ini adalah firman Allah swt;
وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ
“Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya..”[al-Nuur:31]
Ayat ini berisi perintah dari Allah swt agar wanita mengenakan khimar (kerudung), yang bisa menutup kepala, leher, dan dada.
Imam Ibnu Mandzur di dalam kitab Lisaan al-’Arab menuturkan; al-khimaar li al-mar`ah : al-nashiif (khimar bagi perempuan adalah al-nashiif (penutup kepala). Ada pula yang menyatakan; khimaar adalah kain penutup yang digunakan wanita untuk menutup kepalanya. Bentuk pluralnya adalah akhmirah, khumr atau khumur.[5]
Khimar (kerudung) adalah ghitha’ al-ra’si ‘ala shudur (penutup kepala hingga mencapai dada), agar leher dan dadanya tidak tampak.[6]
Dalam Kitab al-Tibyaan fi Tafsiir Ghariib al-Quran dinyatakan;
“Khumurihinna, bentuk jamak (plural) dari khimaar, yang bermakna al-miqna’ (penutup kepala). Dinamakan seperti itu karena, kepala ditutup dengannya (khimar)..”[7]
Ibnu al-’Arabiy di dalam kitab Ahkaam al-Quran menyatakan, “Jaib” adalah kerah baju, dan khimar adalah penutup kepala . Imam
Bukhari meriwayatkan sebuah hadits dari ‘Aisyah ra, bahwasanya ia
berkata, “Semoga Allah mengasihi wanita-wanita Muhajir yang pertama. Ketika
diturunkan firman Allah swt “Dan hendaklah mereka menutupkan kain
kerudung mereka ke dada mereka”, mereka membelah kain selendang mereka”.
Di dalam riwayat yang lain disebutkan, “Mereka membelah kain mereka,
lalu berkerudung dengan kain itu, seakan-akan siapa saja yang memiliki
selendang, dia akan membelahnya selendangnya, dan siapa saja yang
mempunyai kain, ia akan membelah kainnya.” Ini menunjukkan, bahwa leher dan dada ditutupi dengan kain yang mereka miliki.”[8]
Di dalam kitab Fath al-Baariy, al-Hafidz Ibnu Hajar menyatakan, “Adapun
yang dimaksud dengan frase “fakhtamarna bihaa” (lalu mereka berkerudung
dengan kain itu), adalah para wanita itu meletakkan kerudung di atas
kepalanya, kemudian menjulurkannya dari samping kanan ke pundak kiri. Itulah yang disebut dengan taqannu’ (berkerudung). Al-Farra’ berkata,”Pada masa jahiliyyah, wanita mengulurkan kerudungnya dari belakang dan membuka bagian depannya. Setelah itu, mereka diperintahkan untuk menutupinya. Khimar (kerudung) bagi wanita mirip dengan ‘imamah (sorban) bagi laki-laki.”[9]
Imam Ibnu Katsir dalam Tafsir Ibnu Katsir menyatakan;
“Khumur adalah bentuk jamak (plural) dari khimaar; yakni apa-apa yang bisa menutupi kepala. Khimaar
kadang-kadang disebut oleh masyarakat dengan kerudung (al-miqaana’),
Sa’id bin Jabir berkata, “wal yadlribna : walyasydadna bi khumurihinna
‘ala juyuubihinna, ya’ni ‘ala al-nahr wa al-shadr, fa laa yara syai`
minhu (walyadlribna : ulurkanlah kerudung-kerudung mereka di atas kerah
mereka, yakni di atas leher dan dada mereka, sehingga tidak terlihat
apapun darinya).”[10]
Imam Syaukaniy dalam Fath al-Qadiir, berkata;
“Khumur
adalah bentuk plural dari khimar; yakni apa-apa yang digunakan penutup
kepala oleh seorang wanita..al-Juyuub adalah bentuk jamak dari jaib yang
bermakna al-qath’u min dur’u wa al-qamiish (kerah baju)..Para ahli
tafsir mengatakan; dahulu, wanita-wanita jahiliyyah menutupkan
kerudungnya ke belakang, sedangkan kerah baju mereka bagian depan
terlalu lebar (luas), hingga akhirnya, leher dan kalung mereka terlihat. Setelah
itu, mereka diperintahkan untuk mengulurkan kain kerudung mereka di
atas dada mereka untuk menutup apa yang selama ini tampak”.[11]
Dalam kitab Zaad al-Masiir, dituturkan;
“Khumur
adalah bentuk jamak dari khimar, yakni maa tughthiy bihi al-mar`atu
ra`sahaa (apa-apa yang digunakan wanita untuk menutupi kepalanya). Makna ayat ini (al-Nuur:31) adalah hendaknya para wanita itu menjulurkan kerudungnya (al-miqna’) di atas dada mereka; yang dengan itu, mereka bisa menutupi rambut, anting-anting, dan leher mereka.”[12]
Perintah Mengenakan Jilbab
Adapun kewajiban mengenakan jilbab bagi wanita Mukminat dijelaskan di dalam surat al-Ahzab ayat 59. Allah swt berfirman :
“Hai
Nabi katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan
isteri-isteri orang mu’min: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke
seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk
dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha
pengampun lagi Maha penyayang”.[al-Ahzab:59]
Ayat ini merupakan perintah yang sangat jelas kepada wanita-wanita Mukminat untuk mengenakan jilbab. Adapun yang dimaksud dengan jilbab adalah milhafah (baju kurung) dan mula’ah (kain panjang yang tidak berjahit). Di dalam kamus al-Muhith dinyatakan, bahwa jilbab itu seperti sirdaab
(terowongan) atau sinmaar (lorong), yakni baju atau pakaian longgar
bagi wanita selain baju kurung atau kain apa saja yang dapat menutup
pakaian kesehariannya seperti halnya baju kurung.”[Kamus al-Muhith]. Sedangkan dalam kamus al-Shahhah, al-Jauhari mengatakan, “jilbab adalah kain panjang dan longgar (milhafah) yang sering disebut dengan mula’ah (baju kurung).”[Kamus al-Shahhah, al-Jauhariy]
Di dalam kamus Lisaan al-’Arab dituturkan; al-jilbab ; al-qamish (baju);
wa al-jilbaab tsaub awsaa’ min al-khimaar duuna ridaa’ tughthi bihi
al-mar`ah ra’sahaa wa shadrahaa (baju yang lebih luas daripada khimar,
namun berbeda dengan ridaa’, yang dikenakan wanita untuk menutupi kepala
dan dadanya.” Ada pula yang mengatakan al-jilbaab: tsaub al-waasi’ duuna milhafah talbasuhaa al-mar`ah (pakaian luas yang berbeda dengan baju kurung, yang dikenakan wanita). Ada pula yang menyatakan; al-jilbaab : al-milhafah (baju kurung).[13]
Al-Zamakhsyariy, dalam tafsir al-Kasysyaf menyatakan, “Jilbab adalah pakaian luas, dan lebih luas daripada kerudung, namun lebih sempit daripada rida’ (juba).[14]
Imam Qurthubiy di dalam Tafsir Qurthubiy menyatakan, “Jilbaab adalah tsaub al-akbar min al-khimaar (pakaian yang lebih besar daripada kerudung). Diriwayatkan
dari Ibnu ‘Abbas dan Ibnu Mas’ud, jilbaab adalah ridaa’ (jubah atau
mantel). Ada pula yang menyatakan ia adalah al-qanaa’ (kerudung). Yang benar, jilbab adalah tsaub yasturu jamii’ al-badan (pakaian yang menutupi seluruh badan). Di
dalam shahih Muslim diriwayatkan sebuah hadits dari Ummu ‘Athiyyah,
bahwasanya ia berkata, “Ya Rasulullah , salah seorang wanita diantara
kami tidak memiliki jilbab. Nabi menjawab,”Hendaknya, saudaranya meminjamkan jilbab untuknya”.[15]
Dalam Tafsir Ibnu Katsir, Imam Ibnu Katsir menyatakan, “al-jilbaab huwa al-ridaa` fauq al-khimaar (jubah yang dikenakan di atas kerudung). Ibnu
Mas’ud, ‘Ubaidah, Qatadah, al-Hasan al-Bashriy, Sa’id bin Jabiir,
Ibrahim al-Nakha’iy, ‘Atha’ al-Khuraasaniy, dan lain-lain, berpendapat
bahwa jilbab itu kedudukannya sama dengan (al-izaar) sarung pada saat
ini. Al-Jauhariy berkata, “al-Jilbaab; al-Milhafah (baju kurung).”[16]
Imam Syaukani, dalam Tafsir Fathu al-Qadiir, mengatakan;
“Al-jilbaab wa huwa al-tsaub al-akbar min al-khimaar (pakaian yang lebih besar dibandingkan kerudung). Al-Jauhari berkata, “al-Jilbaab; al-milhafah (baju kurung). Ada yang menyatakan al-qanaa’ (kerudung), ada pula yang menyatakan tsaub yasturu jamii’ al-badan al-mar`ah.”[17]
Al-Hafidz al-Suyuthiy dalam Tafsir Jalalain berkata;
”
Jilbaab adalah al-mulaa`ah (kain panjang yang tak berjahit) yang
digunakan selimut oleh wanita, yakni, sebagiannya diulurkan di atas
wajahnya, jika seorang wanita hendak keluar untuk suatu keperluan,
hingga tinggal satu mata saja yang tampak”[18]
Ancaman Bagi Orang yang Membuka Auratnya
Imam Muslim menuturkan sebuah riwayat, bahwasanya Rasulullah saw bersabda;
“Ada
dua golongan manusia yang menjadi penghuni neraka, yang sebelumnya aku
tidak pernah melihatnya; yakni, sekelompok orang yang memiliki cambuk
seperti ekor sapi yang digunakan untuk menyakiti umat manusia; dan
wanita yang membuka auratnya dan berpakaian tipis merangsang
berlenggak-lenggok dan berlagak, kepalanya digelung seperti punuk onta. Mereka tidak akan dapat masuk surga dan mencium baunya. Padahal, bau surga dapat tercium dari jarak sekian-sekian.”[HR. Imam Muslim].
Di dalam Syarah Shahih Muslim, Imam Nawawiy berkata, “Hadits ini termasuk salah satu mukjizat kenabian. Sungguh, akan muncul kedua golongan itu. Hadits ini bertutur tentang celaan kepada dua golongan tersebut. Sebagian
‘ulama berpendapat, bahwa maksud dari hadits ini adalah wanita-wanita
yang ingkar terhadap nikmat, dan tidak pernah bersyukur atas karunia
Allah. Sedangkan ulama lain berpendapat, bahwa mereka
adalah wanita-wanita yang menutup sebagian tubuhnya, dan menyingkap
sebagian tubuhnya yang lain, untuk menampakkan kecantikannya atau karena
tujuan yang lain. Sebagian ulama lain berpendapat, mereka
adalah wanita yang mengenakan pakaian tipis yang menampakkan warna
kulitnya (transparan)…Kepala mereka digelung dengan kain kerudung,
sorban, atau yang lainnya, hingga tampak besar seperti punuk onta.”
Imam Ahmad juga meriwayatkan sebuah hadits dari Abu Hurairah dengan redaksi berbeda.
“Ada
dua golongan penghuni neraka, yang aku tidak pernah melihat keduanya
sebelumnya. Wanita-wanita yang telanjang, berpakaian tipis, dan
berlenggak-lenggok, dan kepalanya digelung seperti punuk onta. Mereka
tidak akan masuk surga, dan mencium baunya. Dan laki-laki yang memiliki
cambuk seperti ekor sapi yang digunakan untuk menyakiti umat manusia “[HR. Imam Ahmad]
Hadits-hadits
di atas merupakan ancaman yang sangat keras bagi wanita yang
menampakkan sebagian atau keseluruhan auratnya, berbusana tipis, dan
berlenggak-lenggok.
Kesimpulan
Syariat Islam telah mewajibkan wanita untuk menutup anggota tubuhnya yang termasuk aurat. Seorang
wanita diharamkan menampakkan auratnya di kehidupan umum, di hadapan
laki-laki non mahram, atau ketika ia melaksanakan ibadah-ibadah tertentu
yang mensyaratkan adanya satru al-’aurat (menutup aurat).
Aurat
wanita adalah seluruh tubuh kecuali muka dan kedua telapak tangan.
Seseorang baru disebut menutup aurat, jika warna kulit tubuhnya tidak
lagi tampak dari luar. Dengan kata lain, penutup yang
digunakan untuk menutup aurat tidak boleh transparan hingga warna
kulitnya masih tampak; akan tetapi harus mampu menutup warna kulit.
Ancaman
bagi yang tidak menurut aurat adalah tidak mencium bau surge alias
neraka, karena tidak amanah, tidak tunduk kepada aturan sang Kholik.[Arief Adiningrat]
[1] Abu Ishaq, al-Mubadda’, juz 1/360-363. Diskusi masalah ini sangatlah panjang. Menurut Ibnu Hubairah dan Imam Ahmad, dalam satu riwayat; aurat wanita adalah seluruh tubuh, kecuali wajah dan kedua telapak tangannya. Sedangkan dalam riwayat lain Imam Ahmad menyatakan, bahwa seluruh badan wanita adalah aurat.[Ibnu Hubairah, al-Ifshaah 'an Ma'aaniy al-Shihaah, juz 1/86
Abu al-Husain, al-Hidaayah Syarh al-Bidaayah, juz 1/43
[4] Imam al-Nasafiy, tafsir al-Nasaafiy, juz 3/143. Dalam kitab Ruuh al-Ma’aaniy, juz 18/140, dituturkan, “Diungkapkan
dengan perkataan “al-ziinah” (perhiasan), bukan “anggota tubuh tempat
menaruh perhiasan”, ditujukan untuk memberikan kesan penyangatan dalam
hal perintah untuk menutup aurat.. Sedangkan yang boleh ditampakkan adalah muka dan kedua telapak tangan.. Imam Ibnu Katsir, dalam Tafsir Ibnu Katsir, juz 3/285, menyatakan; menurut jumhur ulama tafsir, “illa ma dzahara minhaa” diartikan muka dan kedua telapak tangan.